Pertanyaan:
Ustadzah sejak usia berapa anak mulai dimasukkan sekolah? ustadzah anak saya sudah ingin sekolah padahal usianya baru tiga tahun. Ustadzah usia 4 tahun anak saya sudah saya masukkan ke PAUD tapi tidak mau ditinggal harus ditunggu terus kalau tidak ananda menangis.Ustadzah anak saya masuk PAUD sudah usia 3 tahun tujuannya untuk sosialisasi. Ustadzah usia berapa sebenarnya anak diajarkan shalat, kenapa anak saya sudah 5 tahun shalatnya masih bolong-bolong dan susah dibangunkan di waktu subuh. Dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan senada yang intinya para ibu seringkali menggalaukan pendidikan anak-anaknya ketika sudah masuk usia pra sekolah dan usia sekolah. Dan juga mengkhawatirkan capaian-capaian tertentu bagi keshalehan anak sesuai dengan usianya.
Jawaban:
Jawaban:
Diantara orang tua ada yang sudah menyekolahkan anaknya di usia 6 tahun, ada juga yang usia 5 tahun bahkan ada yang usia 4 tahun untuk level SD. Memang benar bahwa anak tidak boleh disamakan kemampuan intelektualitasnya, anak usia 4 tahun bisa saja dapat menyelesaikan kurikulum level SD dan tidak mesti menunggu usia 7 tahun. Usia 12 tahun bisa saja mampu menyelesaikan soal-soal Kimia setara dengan anak usia 16 tahun.Tidak bisa dipungkiri realitas itu ada tapi tidak merata hanya satu dua anak diantara sekian jumlah anak. Bisa jadi tingkat intelektualitas itu bisa dipacu seiring dengan pelejitan kecerdasan anak, namun secara emosional, fenomena naluriyyah berikut beragam pemenuhannya tidak bisa diakselerasi tetap saja menunggu usia anak.
Bagusnya sebuah program pendidikan disebuah sekolah, kurikulum yang dirasa unggul bukanlah menjadi standar untuk menyekolahkan anak karena dalam Islam usia merupakan faktor utama bagi orang tua dan sekolah untuk mengambil keputusan apakah anak ini sudah bisa sekolah ataukah belum, pertimbangan ini adalah hukum syara'.
Anak mengikuti jenjang sekolah dibagi berdasarkan usia prabaligh dan baligh, dalil-dalil terkait dengan ini cukup banyak. Misalkan dalam Alquran surat An-Nur 24 ayat 58-59 Allah berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
"Dan apabila anak-anakmu telah dewasa maka hendaklah mereka meminta izin jua sebagaimana meminta izinnya orang-orang telah terdahulu tadi. Bukankah Allah menjelaskan ayat-ayatNya untuk kamu; dan Allah adalah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana."
Kedua ayat ini membedakan pendidikan bagi anak yang sudah baligh dengan anak prabaligh. Mendidik interaksi sosial anak dalam kehidupan khusus (kamar) orang tua, jika belum baligh hany minta izin pada tiga waktu aurat, sedangkan anak yang sudah baligh maka mereka harus minta izin di semua waktu tidak hanya pada tiga waktu aurat.
Dalam hadist juga dijelaskan bahwa anak prabaligh tidak dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan dan dosa mereka hingga mereka baligh. Rasulullah SAW. Bersabda :
رفع القلم ، عن ثلاثة ، النائم حتى يستيقظ ، والصبي حتى يبلغ ، والمجنون حتى يفيق
“Pena diangkat dari tiga golongan; orang tidur hingga bangun, anak-anak hingga baligh dan orang gila hingga sadar” (al-Bayhaqi dalam ma’rifatus sunan)
Dalam hadist lain rasulullah juga membedakan pendidikan berpakaian bagi anak prabaligh dengan baligh :
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا
Wahai Asma! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).[HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini di shahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]
Adapaun ciri-ciri baligh sudah dirinci dalam syariah, ciri baligh bagi anak laki-laki adalah mimpi (ihtilam) dan tumbuhnya rambut diseputar kemaluan. Sedangkan ciri baligh bagi anak perempuan adalah datangnya haidh atau terjadi kehamilan.
Dari dalil-dalil ini menjadi wajib mendidik anak berdasarkan usia anak dengan seperangkat kurikulum yang mendukung proses terebntuknya kepribadian Islam anak.
Berdasarkan ini tahapan usia pendidikan itu dibagi dua ; pertama tahapan prabaligh dan tahapan baligh. Lantas usia berapa tahun anak mulai Sekolah berdasarkan syariah ? Apakah anak usia dini harus sekolah? Kapan anak layaknya masuk SD ?
Insya Allah tulisannya bersambung ya...
Sumber FB ustadzah Yanti Tanjung
Like dan Share : FB Homeschooling PPU
Email : hsgkuppu@gmail.com
Telp/WA : 0853 4848 9448 (Faiz Abdillah)
Email : hsgkuppu@gmail.com
Telp/WA : 0853 4848 9448 (Faiz Abdillah)
Donasi, Infaq, Shodaqoh serta Dukungan dari ayah bunda untuk HSG PPU silahan klik: DONASI
0 komentar:
Posting Komentar