Minggu, 15 Oktober 2017

Menetapkan Usia Sekolah Dalam Timbangan Syari'ah - Bag 2


Bismillah

Pada artikel bagian 1 kita sudah membahas beberapa dalil tuntunan kepada orang tua bagaimana petunjuk dalam pemilihan pendidikan untuk anak-anak kita, beserta beberapa penjelasan awal, di artikel kali ini kita akan membahas lebih detil beserta penjelasannya agar ayah bunda memahami dan dapat menyimpulkan langkah-langkah apa yang harus dilakukan orang tua sebelum memutuskan memasukan anaknya ke sekolah, selamat membaca.

Tahapan usia prabaligh dapat dibagi tiga tahap yaitu tahapan prabaligh tahap satu, usia dini (preschool) usia 0-7 tahun, usia prabaligh tahap kedua yaitu usia mumayyiz (7-10 th). Tahapan ini berdasarkan hadist Rasulullah saw., yang langsung menyebutkan usia pendidikan anak.
“Perintahkanlah anak-anakmu melaksanakan shalat di usia 7 tahun dan pukullah mereka jika meninggalkan shalat di usia 10 tahun.” (HR. Imam Ahmad)
Berdasarkan ini maka dibedakanlah program dan kurikulum pendidikan serta target-target yang hendak dicapai. Pendidikan Anak Usia Dini 0-6 th sejatinya bisa dilakukan oleh orang tua atau membuat kelompok Raudhatul Athfal oleh masyarakat namun tetap mengacu pada kurikulum berbasis aqidah Islam dan dominasi peran orang tua.
Raudhotul Athfal bukan tempat penitipan sebagai solusi bagi ibu pekerja namun dapat bersinergi antara RA dengan orang tua. Tanggung jawab dan seluruh arah pendidikan bagi anak usia dini sepenuhnya ada di pundak ayah bunda, RA hanya membantu menjalankan konsep dan metode yang benar dan mewujudkan harapan-harapan orang tua.
Usia dini konsep pendidikannya adalah stimulasi dini pembentukan kepribadian Islam anak, meletakkan basis aqidah islam yang kokoh agar kelak aqidah islam yang dimiliki anak menjadi asas bagi pola berpikir dan pola prilakunya. Yang terpenting pendidikan di usia ini adalah kebenaran proses sesuai syariah Islam yang diberlakukan oleh orang tua bukan target anak dapat merealisasikan sebuah amal.
Misalnya mendidik anak tentang shalat, yang penting itu adalah kebenaran stimulasi berpikir dan stimulasi naluri beragama anak tentang shalat bukan memaksa anak bisa melakukan shalat, karena perintah shalat itu mulai dibiasakan di usia 7 tahun.
Anak dapat di sekolahkan di tingkat Sekolah Dasar di usia 7 
– 10 tahun. Pada rentang usia ini anak menyelesaikan sekolah ibtidaiyyahnya hanya 3 tahun. Diharapkan pas anak usia 10 tahun kepribadian Islam anak sudah terbentuk, anak sudah memiliki kepribadian Islam. Karena usia 10 tahun itu anak sudah disiapkan tsaqafah dasar bagi kebutuhan terbentuknya kepribadian Islam. Usia ini tidak diperkenankan memberikan sangsi pemukulan dalam mendidikmereka, boleh dilakukan sangsi selain itu asal tidak fisik.

Sedangkan usia 10 tahun hingga baligh ( 14 th ) anak memasuki jenjang pendidikan tsaniyah. Disini bisa saja terjadi anak mengalami baligh. Maka jika didapatkan anak sudah baligh rentang usia ini maka dia harus dipisahkan kelasnya untuk mendapatkan kurikulum dan program yang berbeda dengan anak yang belum baligh, masuk pada marhalah tsalitsah. Usia ini jika tidak melaksanakan shalat jika diperlukan maka anak tersebut dipukul akan tetapi tidak diberlakukan hudud dan ‘uqubat.
Usia 14 tahun ke atas, ini usia baligh, dimana sudah mimpi (ihtilam) bagi anak laki-laki dan haidh bagi anak perempuan. Maka anak di usia ini sudah menjadi mukallaf (dibebani hukum syara’) jika mereka melanggar hukum-hukum Allah maka mereka diberlalukan hudud atau ‘uqubat. Karenya di lingkungan sekolah ini yaitu marhalah tsalitsah harus ada para qadhi yang akan memutuskan perkara-perkara pelanggaran syari’ah islam yang dilakukan siswa yang sudah baligh.
Berdasarkan usia inilah sebuah sekolah dirancang, mulai dari konsep, kurikulum, metode, strategi dan ketersediaan sarana dan prasarana sehingga apa yang menjadi tujuan pendidikan itu dapat tercapai dan apa yang diinginkan oleh Islam tentang generasi peradaban dapat terwujud.
Jika kita mengacu pada sekolah sekuler, maka pertimbangan usia ini tentunya berbeda. Walau dalam pendidikan sekuler sekolah itu juga dimulai usia 7 tahun, namun pertimbangannya bukanlah melihat dari sisi prabaligh dan baligh tapi lebih pada tumbuh kembang umumnya anak. Maka cendrung program dan kurikulumnya bukan menyiapkan anak siap menghadapi hukum-hukum Allah saat baligh, tapi hanya kesiapan akademik saja itupun berbasis sekuler yang jauh dari anak bisa memiliki kepribadian Islam.[FA].
Wallau a’lam bishshowab


Like dan Share : FB Homeschooling PPU
Email : hsgkuppu@gmail.com
Telp/WA : 0853 4848 9448 (Faiz Abdillah)

Donasi, Infaq, Shodaqoh serta Dukungan dari ayah bunda untuk HSG PPU silahan klik: DONASI



0 komentar: